
Padang — Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat melaksanakan rapat harmonisasi secara virtual terkait penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat tentang Standar Harga Satuan Biaya. Kegiatan dipimpin oleh Plh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Boby Musliadi, didampingi Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri beserta tim perancang dan analis hukum pada Kanwil. Rapat digelar pada Selasa, 18 November 2025.

Rapat ini dihadiri pejabat eselon II, kepala dinas, kepala badan, jajaran OPD terkait, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan Rancangan Perbup yang akan menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, khususnya terkait standar harga satuan dan analisis belanja yang wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku secara nasional maupun daerah.
Pada sesi pembahasan, dijelaskan bahwa standar harga satuan akan menjadi batas tertinggi dalam penyusunan RKA SKPD sehingga diperlukan keselarasan agar belanja pemerintah daerah dapat lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Harmonisasi ini sekaligus memastikan bahwa standar teknis belanja mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam diskusi, Plh Kadiv PPPH menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ketahanan pangan, mengingat Indonesia merupakan negara agraris yang sangat bergantung pada sektor pertanian. Ia menyoroti urgensi perlindungan lahan dan penataan belanja sektor pertanian agar tidak terjadi pemborosan atau alih fungsi lahan yang dapat menghambat investasi dan ketahanan pangan di daerah.

Melalui proses harmonisasi ini, Rancangan Perbup Standar Harga Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat diharapkan menjadi produk hukum yang kuat, implementatif, dan relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Penguatan regulasi belanja ini akan membantu pemerintah daerah mengelola keuangan secara lebih efisien, efektif, dan akuntabel.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
