
Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat virtual pembahasan pengalihan anggaran bantuan hukum triwulan IV tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kanwil Kemenkum sebagai pelaksana kebijakan dan pengawas pelaksanaan program bantuan hukum di daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. (30/10)
Rapat yang dipimpin oleh Koordinator Pembinaan Hukum, Mainofri, diikuti oleh admin Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar serta 16 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini bertujuan memastikan realisasi anggaran bantuan hukum tercapai secara optimal, transparan, dan sesuai target.

Dalam arahannya, Mainofri menegaskan pentingnya evaluasi kinerja dan capaian realisasi anggaran setiap PBH (Pemberi Bantuan Hukum) sebagai dasar addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum. “Pengalihan anggaran melalui addendum ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Mainofri.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmen penguatan akuntabilitas dan integritas dalam tata kelola layanan bantuan hukum, sekaligus memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses pendampingan hukum yang adil dan berkelanjutan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
