
Padang (25/02/2026) – Menjawab ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan yang bersih dan transparan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak cepat mendalami aturan terbaru mengenai penanganan keluhan publik. Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, bersama Kadiv PPPH, Funna Maulia Massaile, dan jajaran mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan secara virtual.
Kegiatan yang dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum RI, Irjen Pol. Hendro Pandowo, ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Irjen Hendro menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat adalah instrumen evaluasi yang harus ditangani dengan prinsip cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi sumbatan informasi antara instansi dengan pengguna layanan.

Dalam sesi teknis, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Hantor Situmorang, membedah secara rinci mekanisme baru yang kini didukung oleh aplikasi SIPIDU (Sistem Pengelolaan Pengaduan Terpadu). Melalui platform ini, proses verifikasi hingga tindak lanjut pengaduan dilakukan secara terstruktur dan terdokumentasi secara digital. Transformasi ini menjamin transparansi, di mana pelapor dapat memantau sejauh mana pengaduan mereka diproses oleh satu kerja terkait.

Kakanwil Alpius Sarumaha menyambut baik regulasi ini sebagai panduan operasional bagi jajarannya di Sumatera Barat. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap Permenhukum terbaru, Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengelolaan pengaduan yang efektif bukan hanya soal menyelesaikan masalah, tetapi merupakan bukti nyata dedikasi Kemenkum dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui birokrasi yang responsif dan akuntabel.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
