Pasaman - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dan memberikan sosialisasi terkait layanan kekayaan intelektual dengan pemerintah daerah Kabupaten Pasaman sebagai upaya sinergi dan kerjasama antar berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama dalam melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Pasaman, Rabu (25/06).
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman, serta JFT Analis Kekayaan Intelektual, Penyuluh Hukum dan JFU Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat mengunjungi Kantor Bupati Kab. Pasaman. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh OPD terkait diantaranya Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan Kab. Pasaman.
Mengawali diskusi dibahas mengenai jenis jenis Kekayaan Intelektual dan pentingnya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, berharap Pemerintah Daerah Kab. Pasaman dapat mendorong pendaftaran Indikasi Geografis Pisang Ameh yang mana sudah memiliki beberapa syarat sehingga bisa melengkapi syarat administrasi dokumen pendaftaran tambahan lainnya. Tak lupa pula, Kakanwil juga menyampaikan pentingnya pencatatan dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek, Hak Cipta dll. Hal ini tentunya dapat mendorong peningkatan perekonomian Masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kab. Pasaman Fatrizon menyampaikan saat ini 11 UKM sudah memiliki merek terdaftar dan 27 merek masih dalam proses pemeriksaan DJKI. UKM dari Kab. Pasaman, banyak yang bergerak disektor kuliner diantaranya seperti kue dan keripik pisang.
Kakanwil juga menyampaikan kepada Kepala Dinas OPD terkait untuk memberikan informasi akan pentingnya pendaftaran Merek bagi UKM dan Pelaku Ekraf, dan membantu UKM dan Pelaku Ekraf melalui surat rekomendasi untuk meringankan Biaya PNBP pendaftaran Merek. Kegiatan diakhir dengan dilakukan tanya jawab terkait Merek dan juga Hak Cipta.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan terus berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Pasaman untuk memperkuat sinergitas pelaksanaan tusi Kanwil Kemenkum dan Pemda Kab. Pasaman agar lebih berkolaborasi dalam mendorong dan menggali potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Kab. Pasaman. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana