Padang - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menghadirkan program unggulannya SEKATA (Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum) yang kali ini memasuki edisi keempat. Mengangkat tema "Restorative Justice Dalam Konsep Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Penerapan di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan", acara ini menjadi forum diskusi yang penting untuk membedah konsep pemidanaan yang lebih humanis dan kontekstual di tingkat akar rumput, Rabu (23/07).
Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar mengikuti acara ini secara virtual dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi BPHN Kemenkum. Peserta dari seluruh penjuru Indonesia dapat mengikuti kegiatan ini secara gratis dan mendapatkan e-sertifikat sebagai bentuk partisipasi aktif.
Menghadirkan narasumber-narasumber kredibel dan inspiratif, seperti Albert Aries (Praktisi dan juru bicara resmi KUHP Baru), Riki Perdana (Hakim Yustisia, Mahkamah Agung), serta Sofyan (Penyuluh Hukum Ahli Utama, BPHN).
Diskusi ini akan memperkaya pemahaman publik, khususnya penyuluh hukum, aparat desa, serta pelaku layanan bantuan hukum, mengenai bagaimana nilai-nilai restorative justice diakomodasi secara eksplisit dalam KUHP Nasional yang baru, dan bagaimana praktiknya dapat diintegrasikan dalam layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Acara dipandu dengan lugas oleh Heri Setiawan, Penyuluh Hukum Madya BPHN, yang juga dikenal sebagai penggerak diseminasi hukum berbasis digital. Melalui SEKATA #4, BPHN kembali menegaskan komitmennya dalam mengedukasi masyarakat dan mendorong transformasi hukum yang inklusif, partisipatif, serta berkeadilan restoratif demi mewujudkan masyarakat sadar hukum yang berkemajuan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar