Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum Sumbar) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum Republik Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi kementerian di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Kantor wilayah ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.
Keberadaan Kanwil Kemenkum Sumbar tidak terlepas dari sejarah panjang Kementerian Hukum yang berawal dari pembentukan Departemen Kehakiman pada 19 Agustus 1945. Seiring dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan hukum nasional, kementerian ini telah mengalami berbagai perubahan nama dan struktur, hingga saat ini menjadi Kementerian Hukum berdasarkan kebijakan penataan kelembagaan tahun 2024. Perubahan tersebut turut memengaruhi peran dan fungsi kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Dalam kerangka pemerintahan saat ini, Kementerian Hukum berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Di tingkat provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menjalankan fungsi pelayanan dan pembinaan di bidang hukum, termasuk administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, serta pembentukan dan pembinaan hukum di daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berlokasi di Jalan S. Parman No. 256, Kota Padang, Sumatera Barat, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pembangunan hukum nasional.
