
Padang – Menyongsong era baru dalam sistem peradilan pidana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat mengikuti sosialisasi krusial terkait KUHP Nasional, KUHAP baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana secara virtual, Jumat (17/4). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi P3H, Dr. Funna Maulia Massaile.
Sosialisasi yang berpusat di Universitas Udayana, Bali, ini menghadirkan narasumber utama Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam paparannya, Wamenkum menegaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bukan sekadar perubahan teks undang-undang, melainkan transformasi fundamental menuju penegakan hukum yang lebih modern, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan sangat menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Fokus diskusi dalam forum lintas sektor ini menyoroti implikasi praktis bagi profesi hukum dan pemerintah daerah sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada awal Januari lalu. Perubahan ini menuntut keseragaman persepsi di seluruh lini institusi hukum agar transisi dari aturan lama ke aturan baru dapat berjalan mulus tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk segera melakukan internalisasi hasil sosialisasi kepada seluruh jajaran. Penguatan kapasitas pegawai menjadi kunci utama agar setiap fungsi pelayanan hukum di Sumatera Barat selaras dengan semangat dekolonisasi hukum pidana nasional. Langkah ini diharapkan mampu membawa sistem peradilan di Ranah Minang menuju standar yang lebih inklusif dan profesional.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KitaMulaiCaraBaru
