
Padang - Komitmen untuk menghadirkan aturan daerah yang berkualitas dan berpihak pada rakyat terus diperkuat. Pada Rabu (21/01/2026), Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menjadi saksi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis antara Kemenkum Sumbar dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya. Fokus kerja sama ini adalah penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang lebih profesional dan akuntabel.

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, menyambut hangat rombongan dari Ranah Cati Nan Tigo. Dalam sambutannya, Alpius menekankan bahwa kolaborasi ini adalah kunci untuk meningkatkan mutu produk hukum di daerah. Beliau berharap sinergi ini dapat memperkuat harmonisasi regulasi agar setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan tidak memicu sengketa hukum di masa depan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Jemi Hendra, menyampaikan apresiasi tinggi atas pendampingan dari tim pakar Kemenkum Sumbar. Menurutnya, keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah sangat vital agar Perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara legal formal, tetapi juga aplikatif dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Dharmasraya. Ia berharap kemitraan yang telah terjalin baik ini dapat terus berlanjut dan semakin solid.


Kegiatan yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Dharmasraya serta jajaran pejabat struktur di lingkungan Kemenkum Sumbar. Dengan ditandatanganinya PKS ini, proses pembentukan produk hukum di Dharmasraya kini memiliki pendampingan ahli yang memastikan setiap butir pasalnya disusun dengan cermat, transparan, dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
