
Padang — Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar menghadiri rapat lanjutan pembahasan Harmonisasi Pengkajian Ulang Peraturan Daerah dengan Dampak terhadap Adat Alam Minangkabau, yang digelar di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Padang, Balai Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Aie Pacah. Rapat diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang dan dihadiri Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha beserta tim, Tim Percepatan Pembangunan Kota Padang, serta sejumlah pejabat Pemko Padang. (21 Oktober 2025)

Agenda rapat berfokus pada penegasan pengaturan nagari dalam Ranperda Kota Padang tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, yang sebelumnya telah melalui proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Sumbar. Diskusi difokuskan pada kesesuaian substansi dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus menjaga nilai-nilai sosial budaya masyarakat Minangkabau.


Sebagai tindak lanjut, Tim Percepatan Pembangunan Kota Padang akan menyusun ulang pasal-pasal hasil pembahasan untuk diserahkan kepada Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumbar. Dokumen tersebut akan dikaji kembali guna memastikan keselarasan norma dan hierarki hukum. Kegiatan ini mencerminkan kolaborasi strategis antara Pemerintah Kota Padang dan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam merancang produk hukum daerah yang responsif terhadap adat dan nilai budaya lokal, sekaligus menjunjung prinsip negara hukum.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
