
Payakumbuh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, melaksanakan koordinasi layanan AHU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh guna mengoptimalkan layanan kewarganegaraan pada Jumat, 19 Desember 2025.


Koordinasi dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, dan disambut Usfa Hariyanti, Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Payakumbuh. Pembahasan mencakup pendataan kewarganegaraan dari perkawinan campur serta anak berkewarganegaraan ganda (ABG). Berdasarkan sistem SIAK, tercatat 15 kartu keluarga perkawinan campur dan 15 ABG yang telah melapor sehingga terekam dalam basis data kependudukan.
Dari jumlah tersebut, 3 ABG telah berusia 18 tahun. Menyikapi hal ini, Kanwil Kemenkum Sumbar memberikan sosialisasi layanan memilih kewarganegaraan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang mewajibkan ABG usia 18–21 tahun memilih salah satu kewarganegaraan. Sosialisasi bertujuan memastikan pemahaman masyarakat atas ketentuan hukum dan alur layanan, sekaligus mencegah kehilangan status kewarganegaraan.
Kegiatan ini memperkuat sinergi Kemenkum Sumbar dan Dukcapil Payakumbuh dalam pemutakhiran data serta peningkatan kualitas layanan kewarganegaraan bagi masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
