Padang - Dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Kanwil Kemenkum Sumbar, dalam hal ini diwakili oleh Penyuluh hukum pembina desa/kelurahan sadar hukum bersama pemerintah kecamatan Padang timur menggelar kegiatan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang bertempat di Aula Kantor Lurah Kubu Marapalam. Acara ini diikuti oleh Sekretaris Camat, Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasipem), serta seluruh Lurah se-Kecamatan Padang Timur. Selasa (19/08).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan mengenai keberadaan dan fungsi Posbankum sebagai layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Padang Timur, Dwi Astri Rustianti, S.E.,M.M menekankan pentingnya peran lurah dan perangkat kelurahan dalam menyosialisasikan keberadaan Posbankum kepada warga. “Banyak masyarakat kita yang belum mengetahui bahwa mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui pemerintah. Kita sebagai perpanjangan tangan pemerintah harus aktif menyampaikan informasi ini,” ujarnya.
Posbankum merupakan program strategis dari Kementerian Hukum yang bertujuan memberikan layanan hukum non-litigasi, seperti konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum sederhana, dan rujukan bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut.
Melalui sosialisasi ini, para peserta dibekali informasi mengenai prosedur mendapatkan bantuan hukum, kriteria penerima layanan, serta bagaimana aparatur kelurahan dapat menjadi penghubung aktif antara masyarakat dan lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan pengadilan.
Kasipem Kecamatan Padang Timur juga menambahkan bahwa sosialisasi ini diharapkan mendorong kesadaran hukum masyarakat. “Dengan meningkatnya pengetahuan hukum, kita harap masyarakat dapat lebih percaya diri memperjuangkan hak-haknya secara sah dan berkeadilan,” jelasnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari seluruh lurah yang hadir. Mereka menyatakan komitmennya untuk meneruskan informasi ini kepada warga di wilayah masing-masing, baik melalui forum RT/RW, pertemuan warga, maupun media sosial kelurahan.
Melalui sosialisasi Posbankum ini, Pemerintah Kecamatan Padang Timur menunjukkan komitmennya dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan berdaya secara legal. Diharapkan ke depan, seluruh warga khususnya yang kurang mampu, tidak lagi merasa takut atau bingung ketika menghadapi masalah hukum. “Hukum bukan hanya milik orang yang mampu. Dengan Posbankum, semua warga berhak mendapatkan keadilan.” (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar