Pesisir Selatan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka pemantauan, evaluasi, dan inventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT di wilayah tersebut. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Barat, Novrial Bahrun, serta Ketua Pengurus Wilayah PPAT, Kamis (26/06).
Dalam kegiatan ini, sejumlah persoalan yang dihadapi Notaris dan PPAT di Pesisir Selatan turut menjadi fokus pembahasan, antara lain menyangkut intervensi aparat penegak hukum tanpa prosedur resmi, lemahnya perlindungan hukum bagi PPAT, hingga tidak optimalnya peran Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Lista Widyastuti, menegaskan pentingnya perlindungan profesi notaris dalam menjalankan tugasnya.
“Kami mengimbau agar setiap permintaan keterangan terhadap Notaris oleh aparat penegak hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melalui Majelis Kehormatan Notaris. Permintaan itu pun hanya dapat diajukan apabila perkara sudah berada pada tahap penyidikan. Ini penting untuk menjaga prinsip kerahasiaan jabatan dan perlindungan profesi,” ujar Lista.
Selain itu, Lista juga mendorong penguatan kelembagaan dalam mendampingi PPAT yang menghadapi persoalan di lapangan.
“Kami siap memberikan pendampingan kepada Notaris jika menghadapi kendala dengan instansi lain, termasuk BPN, demi terciptanya layanan hukum yang lebih tertib dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua INI Sumbar, Novrial Bahrun, menyampaikan perlunya sinergi yang kuat antara Notaris, PPAT, dan pemangku kepentingan terkait, dalam mengawal profesionalisme dan integritas jabatan Notaris.
“Notaris memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian hukum melalui akta otentik. Maka perlindungan terhadap profesi ini menjadi mutlak, tentu tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Novrial.
Ia juga menekankan pentingnya pembenahan regulasi untuk PPAT yang saat ini masih dinilai lemah dalam hal perlindungan hukum.
“Kami akan terus menyuarakan kebutuhan akan regulasi yang lebih kuat bagi PPAT, dan berharap hal ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk legislatif,” ucap Novrial.
Kanwil Kemenkumham Sumbar dan organisasi profesi akan memperkuat koordinasi serta mendorong pembentukan forum konsultatif yang melibatkan unsur BPN, agar pelaksanaan tugas Notaris dan PPAT di Sumatera Barat dapat berjalan lebih optimal dan mendapat kepastian hukum yang layak.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana