
Padang Pariaman - Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melaksanakan koordinasi terkait pendataan potensi serta dukungan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dan Merek Kolektif bersama Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Padang Pariaman pada Senin, 01 Desember 2025 di Kantor Dinas Perdagangan Padang Pariaman.
Tim Kanwil Kemenkum Sumbar dipimpin Desmaniar, Analis Kekayaan Intelektual Madya, didampingi jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual serta unsur Penyuluh Hukum dan Humas. Rombongan diterima langsung oleh Jebril Al Syanur, Kepala Bidang Koperasi. Koordinasi dilakukan untuk menggali potensi produk daerah yang layak difasilitasi pendaftarannya sebagai IG maupun Merek Kolektif.

Dalam kesempatan itu, Desmaniar menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar terus mendorong pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk memperkuat perlindungan KI melalui pendaftaran merek kolektif dan IG. Pendataan lapangan dilakukan agar produk unggulan daerah mendapat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat.
Jebril Al Syanur menyampaikan bahwa Padang Pariaman memiliki beberapa produk yang berpotensi kuat untuk didaftarkan, seperti Sulaman Kapalo Samek Pilubang, Batik Kakao, serta Produk VCO yang berada di bawah binaan Dinas Koperasi. Ia juga menjelaskan bahwa dari total 103 Kelompok Usaha Mikro (KDKMP), belum ada yang siap didaftarkan sebagai merek kolektif, namun pihak dinas akan memperkuat pembinaan sebagai langkah awal pemenuhan persyaratan.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumbar berharap potensi kekayaan intelektual daerah dapat terus dipetakan, diberdayakan, dan diarahkan menuju proses pendaftaran agar produk lokal Padang Pariaman memiliki perlindungan hukum yang memadai.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
