
Padang (25/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bersama Pemerintah Kota Padang melakukan langkah besar dalam menggairahkan iklim investasi daerah. Bertempat di Kanwil Kemenkum Sumbar, tim perancang peraturan perundang-undangan menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Rapat yang dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni, menjadi tahap krusial dalam menyempurnakan naskah akademik sebelum memasuki fase harmonisasi. Tim Perancang Kemenkum Sumbar yang dipimpin oleh Boby Musliadi bersama Vico Novindo dan anggota tim lainnya, membedah setiap norma guna memastikan regulasi ini selaras dengan aturan pusat dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang bisa menghambat investor.

Swesti Fanloni menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan akuntabel di Kota Padang. "Kita ingin memberikan kepastian hukum bagi investor melalui kemudahan yang terukur. Tujuannya jelas, yakni percepatan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," ungkapnya. Tim Kemenkum memberikan masukan teknis mendalam agar hak-hak daerah dan kewajiban investor tetap seimbang dalam bingkai regulasi yang sehat.

Melalui finalisasi ini, Kemenkum Sumbar membuktikan komitmennya dalam mendukung transformasi ekonomi di Sumatera Barat. Produk hukum yang dihasilkan diharapkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen nyata yang mampu meningkatkan daya tarik investasi Kota Padang, membuka lapangan kerja baru, dan memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
x
