
Padang – Dalam upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat menerima kunjungan konsultasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu (14/01/2026). Bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, pertemuan ini fokus membahas langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar dapat tertuntaskan sesuai target program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026.
Konsultasi yang dihadiri langsung oleh Ketua Bapemperda, Pen Yul Hasni, beserta anggota dan jajaran Sekretariat DPRD Lima Puluh Kota ini diterima oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Boby Musliadi, didampingi tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam diskusi tersebut, Boby menekankan bahwa komitmen kolektif antara eksekutif, legislatif, dan Kemenkum adalah faktor kunci agar regulasi yang dilahirkan tidak hanya tepat waktu, tetapi juga tepat guna bagi kepentingan masyarakat.

Ketua Bapemperda, Pen Yul Hasni, mengungkapkan harapannya agar proses fasilitasi dan harmonisasi di tingkat Kanwil dapat berjalan lebih akseleratif. Hal ini krusial mengingat tantangan kebutuhan hukum di Kabupaten Lima Puluh Kota yang semakin dinamis. Konsultasi ini diharapkan menjadi jalan keluar atas berbagai hambatan teknis yang ditemui dalam penyusunan draf regulasi, sehingga seluruh Raperda yang diusulkan memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Menutup pertemuan, jajaran Kemenkum Sumbar menyatakan kesiapan penuh dalam memberikan pendampingan berkelanjutan. Sinergi ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum untuk memastikan setiap regulasi di tingkat daerah tetap taat asas dan selaras dengan kebijakan nasional. Dengan adanya koordinasi yang intensif, diharapkan Kabupaten Lima Puluh Kota dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
