
Padang - Tim Pendampingan Inventarisasi KIK dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan pendampingan penginputan data pencatatan KIK pada operator dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, (01/10).
Bertempat di ruang rapat Bung Hatta Kantor Wilayah, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman dan jajaran Divisi Pelayanan Hukum. Tim Pendampingan dari DJKI terdiri dari Ketua Timja Permohonan, Publikasi dan Pelayanan Teknis HC, DI dan KIK Ariyanti, Sekretaris Bidang KIK Laina Sumarlina Sitohang, serta Aldiansyah Pradana Putra dari Direktorat HCDI.

Dalam pembukaannya, Kadivyankum menyampaikan bahwa pencatatan KIK di wilayah merupakan langkah kolaboratif Kanwil Kemenkum Sumbar dengan pemerintah daerah di Sumatera Barat. Diharapkan Kadivyankum agar para operator yang sudah ditunjuk dapat mengikuti panduan yang diberikan oleh Tim Pendampingan dari DJKI guna melakukan penginputan data pencatatan KIK dengan tepat.
“Saya minta seluruh jajaran Bidang KI juga dapat proaktif, terutama dalam mendukung pelaksanaan inventarisasi KIK di wilayah agar pencatatan KIK pada Pusat Data KIK Nasional dari Sumatera Barat dapat diinput secara optimal. Apa yang disampaikan oleh Tim Pendamping juga dapat dipahami bersama dan nantinya dapat menjadi acuan saat melakukan inventarisasi KIK di daerah ke depannya,” tegas Kadivyankum.

Pada sesi pendampingan, Sesbid KIK Laina Sumarlina Sitohang sempat melakukan perbaikan beberapa penulisan nama KIK, seperti penulisan Tenun dan Songket, di Sumatera Barat umum dikenal istilah Songket, namun demikian ada beberapa pengecualian memang diberi penamaan Tenun. Oleh Sesbid KIK, dimintakan pengajuan tersebut dikembalikan dahulu para OPD yang mengusulkan untuk dipastikan penggunaan nama yang tepat.
Terdapat juga pengajuan pencatatan seperti tradisi Pacu Jawi dan Batintin (seni berbalas pantun) khas Tanah Datar, turut dibahas mengenai tata-cara pelaksanaan tradisinya serta apakah memiliki basis nilai ekonomi seperti penerapan tiket bagi penonton atau tidak.
Operator Kanwil akan menyampaikan secara berkala data pengajuan pencatatan KIK dari Pemerintah Daerah, serta data yang sudah dilakukan penginpuntan pada Pusat Data KIK Nasional. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
