
Padang - Mewujudkan pelayanan publik yang benar-benar memuaskan masyarakat membutuhkan alat ukur yang jujur dan transparan. Pada Rabu (04/02/2026), jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) mengikuti Rapat Persiapan Penggunaan Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online secara virtual. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk mengintegrasikan seluruh penilaian masyarakat ke dalam platform nasional yang dikembangkan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bobby Sectio Wahyudi, bersama Tim Kerja Pelayanan Publik mengikuti jalannya rapat dengan serius. Fokus utamanya adalah memastikan setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan Kemenkum Sumbar siap beralih ke sistem skm.go.id. Aplikasi ini dirancang untuk menjamin validitas data dan efisiensi anggaran, sehingga indeks kepuasan masyarakat dapat dipantau secara langsung dan akurat setiap saat.
Selama masa transisi, Kemenkum Sumbar akan tetap menggunakan aplikasi 3AS sebagai instrumen survei hingga sistem SKM Online dinyatakan siap beroperasi secara penuh. "Kita harus siap berubah demi kualitas. Melibatkan masyarakat dalam menilai kerja kita bukan sekadar kewajiban undang-undang, tapi kebutuhan agar kita tahu apa yang harus diperbaiki," ungkap Bobby saat memantau jalannya diskusi teknis.
Persiapan ini juga mencakup penetapan admin di berbagai tingkatan untuk mengawal analisis data dan penyusunan laporan yang lebih berkualitas. Ke depannya, sosialisasi teknis akan terus digencarkan agar seluruh petugas pelayanan memahami mekanisme pendaftaran akun dan operasional sistem baru ini. Dengan SKM Online, Kemenkum Sumbar optimis kualitas pelayanan hukum di Ranah Minang akan semakin terukur, transparan, dan dicintai masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
