
Padang (02/03/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat tancap gas memastikan setiap rekomendasi perbaikan peraturan daerah (Perda) memberikan dampak nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan. Bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menggelar rapat persiapan Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2026.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi PPPH, Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., ini menjadi fondasi awal pelaksanaan program baru di tahun 2026. Fokus utamanya adalah memantau tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil analisis dan evaluasi (Anev) Perda tahun sebelumnya, termasuk rekomendasi regulatif dan non-regulatif pada Perda Swasembada Pangan.

Ketua Tim Kerja Monev, Novendra, S.H., M.H., menegaskan bahwa tantangan utama program ini adalah sifat rekomendasi yang tidak mengikat. Oleh karena itu, Kemenkum Sumbar mengedepankan pendekatan persuasif dan sinergi intensif dengan pemerintah daerah. "Kita targetkan minimal 15% rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara sistematis melalui pembagian PIC (narahubung) khusus untuk setiap daerah," ungkap Novendra dalam diskusi tersebut.

Guna menyiasati keterbatasan anggaran, tim sepakat mengoptimalkan koordinasi secara virtual namun tetap menjaga kualitas pengumpulan data melalui instrumen yang terstandarisasi. Langkah strategis ini diharapkan mampu mendorong komitmen pemerintah daerah di Sumatera Barat untuk terus menyempurnakan kualitas regulasinya, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
