Padang- Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris yang juga sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyastuti bersama Sekretaris MPW N Provinsi Sumatera Barat yang juga sebagai Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Febriandi beserta jajaran telah melaksanakan rapat pembahasan tindak lanjut terhadap pemeriksaan Notaris di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Rabu (05/03).
Majelis Pengawas Wilayah mempunyai kewenangan untuk mengadakan dan atau melakukan pemeriksaan kepada Notaris yang melakukan pelanggaran baik yang berupa kode etik notaris maupun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam rapat disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum agar dalam memberikan layanan kepada masyarakat terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakt yang merasa dirugikan dalam mempergunakan jasa pelayanan yang diberikan oleh notaris.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga mengingatkan kepada tim sekretariat untuk secara seksama memperhatikan segala ketentuan yang terkait dengan proses administrasi dalam menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sampai dengan keputusan yang akan ditetapkan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar