
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) terus berinovasi untuk memastikan setiap pelaku usaha di tingkat akar rumput terlindungi secara hukum. Pada Kamis (16/04/2026), Kemenkum Sumbar menggelar penguatan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus mengoptimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kelurahan bagi pelaku UMKM di Kantor Kecamatan Lubuk Begalung.

Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Madya Yunifar dan Analis KI Syahrul, menekankan bahwa Posbankum di setiap kelurahan kini menjadi wadah strategis bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai hukum, termasuk pendaftaran merek. "Kita ingin Posbankum tidak hanya untuk masalah pidana atau perdata umum, tapi juga menjadi pusat informasi bagi dunsanak UMKM yang ingin mengamankan identitas usahanya," ujar Yunifar di hadapan para peserta binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.
Dalam sesi teknis, Syahrul memaparkan tata cara pendaftaran merek yang kini semakin mudah melalui sistem digital. Pelaku UMKM diingatkan untuk menyiapkan dokumen identitas dan etiket merek, serta memanfaatkan rekomendasi dinas terkait guna mendapatkan keringanan biaya. Integrasi antara pendamping kelurahan dan tim ahli Kemenkum ini diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa merek di masa depan.

Antusiasme peserta pecah saat sesi diskusi mengenai strategi agar merek tidak ditolak oleh DJKI. Kemenkum Sumbar bersama tenaga pendamping Kecamatan Lubuk Begalung berkomitmen melakukan pendampingan berkelanjutan pasca-kegiatan ini. Dengan optimalnya peran Posbankum di kelurahan, pelaku usaha di Lubuk Begalung kini memiliki akses hukum yang lebih dekat, murah, dan tepat prosedur untuk menjadikan merek mereka sebagai aset ekonomi yang bernilai tinggi.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
