
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek menghadirkan pembaruan penting dalam sistem perlindungan merek di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperbarui aturan sebelumnya, tetapi juga memberikan kemudahan dan kepastian hukum, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Mengapa Pendaftaran Merek Penting untuk UMKM?
Merek merupakan identitas usaha yang membedakan produk atau jasa satu dengan yang lain. Dalam aturan terbaru ini, merek dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, hingga bentuk tiga dimensi, suara, atau hologram.
Dengan mendaftarkan merek, pelaku UMKM memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Hal ini menjadi langkah strategis untuk melindungi usaha dari peniruan maupun sengketa.
Kemudahan Pendaftaran untuk UMKM
Permenkum 5/2026 memberikan perhatian khusus kepada UMKM melalui beberapa kemudahan, antara lain:
- Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
- Proses juga dapat dibantu secara langsung melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum
- Satu permohonan bisa mencakup lebih dari satu kelas barang/jasa
Selain itu, UMKM dapat melampirkan bukti usaha mikro dan kecil, seperti:
- Surat rekomendasi UMK dari instansi berwenang
- Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis OSS
- Sertifikat pendirian Perseroan Perorangan
- Dokumen koperasi yang sah
Syarat Utama Pendaftaran Merek
Dalam mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya:
- Formulir permohonan berbahasa Indonesia
- Identitas pemohon
- Label atau contoh merek
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Kelas barang/jasa yang didaftarkan
Jika menggunakan kuasa, wajib melampirkan surat kuasa. Untuk merek tertentu seperti suara atau bentuk 3D, terdapat ketentuan tambahan dalam bentuk notasi atau visual.
Proses dan Tahapan Pendaftaran
Pendaftaran merek melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen (maksimal 15 hari)
- Pengumuman dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan
- Kesempatan keberatan dari pihak lain
- Pemeriksaan substantif untuk menilai kelayakan merek
Jika disetujui, merek akan didaftarkan dan pemohon memperoleh sertifikat merek secara elektronik.
Hal yang Perlu Dihindari agar Merek Tidak Ditolak
Permohonan merek dapat ditolak apabila:
- Bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Sama atau mirip dengan merek terdaftar lain
- Mengandung unsur yang menyesatkan masyarakat
Oleh karena itu, penting bagi pelaku UMKM untuk memastikan merek yang diajukan benar-benar unik dan tidak melanggar ketentuan.
Masa Berlaku dan Perpanjangan
Merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Permohonan perpanjangan dapat diajukan sebelum masa berlaku berakhir atau paling lambat 6 bulan setelahnya, dengan ketentuan tertentu.
Kesimpulan
Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 menjadi langkah progresif dalam meningkatkan layanan pendaftaran merek di Indonesia. Dengan sistem yang lebih sederhana, fleksibel, dan ramah UMKM, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya perlindungan merek.
Bagi UMKM, ini adalah momentum untuk segera mendaftarkan merek usaha agar memiliki perlindungan hukum yang kuat serta meningkatkan daya saing di pasar.
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KanwilKemenkumSumbar
