
Padang – Jarak bukan lagi penghalang bagi warga Sumatera Barat untuk mengurus dokumen hukum lintas negara. Pada Senin (02/03/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali memberikan layanan prima berupa pencetakan sertifikat Apostille bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas dokumen internasional.
Layanan kali ini diberikan kepada seorang pemohon yang tengah menyiapkan dokumen pernikahan di Negara Belanda. Melalui proses yang cepat dan transparan, petugas di Bidang Administrasi Hukum Umum mencetak sertifikat Apostille untuk terjemahan Akta Kelahiran dan Akta Cerai sebagai syarat sah di mata hukum internasional.
Layanan Apostille ini merupakan bukti transformasi Kemenkum dalam memangkas birokrasi. Jika dahulu masyarakat harus melalui banyak tahapan legalisasi di kementerian terkait, kini dengan satu sertifikat Apostille dari Kemenkum Sumbar, dokumen asli Indonesia langsung diakui di lebih dari 120 negara peserta Konvensi Apostille, termasuk Belanda.
Komitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, terjangkau, dan berkualitas terus menjadi prioritas utama. Dengan hadirnya layanan ini di tingkat wilayah, masyarakat Sumatera Barat tidak perlu lagi berangkat ke Jakarta untuk melegalisasi dokumen mereka, sehingga lebih hemat waktu dan biaya. Seluruh rangkaian pelayanan berjalan tertib dan lancar tanpa kendala teknis berarti.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
