
Padang (03/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus berkomitmen mengawal lahirnya regulasi daerah yang adil dan akuntabel. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Funna Maulia Massaile, menyambangi Biro Perekonomian Provinsi Sumbar untuk mendiskusikan penataan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Padang.
Pertemuan ini menyoroti dinamika pemberian remunerasi yang selama ini dirasakan belum konsisten antar-unit kerja. Salah satu isu utama yang dibahas adalah perbedaan signifikan penghasilan antara perangkat daerah non-BLUD dengan unit kerja yang memiliki jasa layanan. Kemenkum Sumbar menekankan pentingnya kajian komprehensif agar tidak terjadi ketimpangan yang mencederai prinsip keadilan bagi para abdi negara.

"Kita perlu merumuskan formula perhitungan yang jelas. Jika ada beban kerja lebih, dasar penetapan remunerasinya harus kuat dan didukung indikator kinerja layanan yang terukur," tegas Funna Maulia. Dalam audiensi ini, disepakati bahwa penyusunan Peraturan Kepala Daerah ke depan wajib melibatkan tenaga ahli dan akademisi guna menghasilkan kebijakan yang selaras dengan prinsip kinerja nasional.

Langkah koordinasi ini diharapkan menjadi titik terang dalam pembenahan sistem penggajian daerah. Kemenkum Sumbar memastikan bahwa setiap draf Ranperwako TPP yang diharmonisasi nantinya akan menjamin kepastian hukum, mencegah potensi penghasilan ganda yang menyalahi aturan, serta benar-benar menjadi suntikan motivasi bagi ASN Kota Padang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
