
Padang — Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melalui Tim Penyuluh Hukumnya melaksanakan kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kelurahan Sawahan, Kota Padang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mendukung program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum) di wilayah Sumatera Barat. (16 Oktober 2025)

Pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan program BPHN melalui tiga sasaran utama: melakukan koordinasi pengawasan dan pembinaan terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum, mewujudkan hak konstitusional warga negara atas kesetaraan di hadapan hukum, serta menjamin pemerataan akses bantuan hukum melalui pembentukan Posbankum di berbagai daerah.

Selain itu, kegiatan juga mencakup koordinasi dengan mitra kerja di tingkat kelurahan, khususnya di Kelurahan Sawahan, serta inventarisasi data lapangan yang menjadi basis informasi bagi pengembangan program hukum nasional. “Desa dan kelurahan sadar hukum bukan sekadar label, tetapi wujud nyata masyarakat yang taat hukum, terlindungi hak-haknya, dan aktif berpartisipasi dalam mewujudkan tatanan sosial yang adil,” disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat tidak hanya memahami hukum, tetapi juga merasakan manfaatnya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara mudah dan gratis.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
