Padang - Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian tujuh rancangan produk hukum daerah secara virtual, Senin (29/09/2025). Kegiatan dipimpin oleh Plh Kepala Divisi PPPH Boby Musliadi didampingi Subkoordinator Bidang Perancang Rivai Putra, Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri, serta tim perancang dan analis hukum.
Tujuh rancangan yang dibahas meliputi Ranperbup Pasaman tentang pengalokasian hasil pajak dan retribusi daerah, standar harga satuan, hingga beberapa Ranperwako Bukittinggi terkait tata kelola BLUD Puskesmas, serta Ranperbup Sijunjung mengenai standar harga satuan. Kegiatan ini juga dihadiri Biro Perekonomian Setda Sumbar, pejabat eselon II, serta jajaran hukum dari pemerintah daerah terkait.
Dalam sambutannya, Plh Kadiv PPPH menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan regulasi taat asas, memiliki kepastian hukum, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Para peserta menyampaikan apresiasi atas panduan teknis dari tim perancang Kanwil Kemenkum Sumbar yang diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif dan menjawab kebutuhan lapangan.
Diskusi berlangsung interaktif, diwarnai masukan dari berbagai pihak. Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Sumbar berkomitmen memastikan bahwa setiap produk hukum daerah di Sumatera Barat terjamin kualitasnya, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar