Padang- Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri beserta Tim Perancang PUU pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Selasa 16 /09/2025
Agenda kegiatan pada rapat ini adalah Rapat pelaksanaan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat Tentang :
1. Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat Tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025 - 2029
2. Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2025
Kegiatan Rapat ini yang di hadiri oleh, Asisten Administrasi Umum , Bapak Rafan, Kepala Badan BKAD, Plt Kaban Bappelitbangda, Plt Kadis PUPR, Plt Dinas Kesehatan, beserta jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasaman Barat , Buk Yulianti, BPPW Provinsi , Buk Suryanti ( CFI ) Sumatera Barat
Dalam rapat tersebut Regulasi mengamanatkan bahwa belanja daerah harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan standar teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bupati ini nantinya akan berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat.
Standar Harga Belanja Daerah yang ditetapkan akan menjadi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mampu memberikan panduan teknis yang jelas dalam pengelolaan anggaran daerah, Dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan menekankan pentingnya Standar Satuan Harga (SSH) sebagai acuan penyusunan APBD.
Roadmap Sanitasi memiliki nilai strategis dalam mendukung target pembangunan nasional, khususnya Sustainable Development Goals (SDGs). “Sanitasi merupakan layanan dasar yang berpengaruh besar terhadap kesehatan masyarakat, daya saing daerah, dan keberlanjutan lingkungan. Ranperbup ini akan menjadi pedoman dalam penyelesaian persoalan sanitasi.
Harmonisasi juga dilakukan agar standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan dapat mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. keberadaan standar belanja dan harga satuan pokok yang terukur dan jelas sangat penting sebagai dasar penyusunan anggaran yang realistis dan akuntabel.
Rapat berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh para peserta, Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Tim Perancang PUU yang terdiri dari, Pak Ikhlas , Pak Taufiq , Bu Lastme, Bu Eka , memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup Tentang Strategi Sanitasi Tahun 2025 - 2029 Dan Standar Harga Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi produk hukum yang solid dan implementatif.
Sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan perbaikan substansi maupun teknis penulisan menjadi kunci. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pasaman Barat dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar