
Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual di Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat. Dihadiri dan dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Boby Musliadi, didampingi Subkoordinator Bidang Perancang Rivai Putra, Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri beserta Tim Perancang Peraturan Perundang Undangan, Analis Hukum, JFU dan CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar. Kamis(09/10)
Pada kegiatan rapat zoom kali ini membahas mengenai Rapat Pengharmonisasian :
1.Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minun Tirta Sago Kota Payakumbuh
2.Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Rencana Infuj Dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Daerah Tahun 2025 - 2029
3.Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
4.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
5.Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Tentang Pengelolaan Sampah
6.Rancangan Peraturan Wali Kota Padang Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
7.Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2026
8.Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
9.Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2025 Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
10.Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Cara Penyusunan Anggaran Kas Dan Surat Penyediaan Dana Di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pejabat Eselon II beserta Kepala Dinas, Kepala Badan, dan OPD yang terkait, Kabag Hukum beserta jajaran dari Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh, Pemerintah Daerah Kota Pariaman, dan Pemerintah Daerah Kota Padang.
Harmonisasi ini dilaksanakan dalam bentuk penyelarasan substansi Rancangan Produk Hukum Daerah dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi Produk Hukum Daerah yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
Rapat dibuka oleh Plh Kadiv PPPH Boby Musliadi, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa harmonisasi regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjaga konsistensi hukum di daerah. Rapat ini menjadi forum teknis untuk memastikan seluruh norma hukum tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien.
Harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menjamin proses pembentukan produk hukum yang taat asas, memiliki kepastian hukum, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat guna, serta aplikatif. Pengharmonisasian bukan hanya proses administratif, tetapi bagian penting dalam membangun regulasi daerah yang berkualitas dan berkeadilan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar substansi hukum tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga relevan.
Para Pejabat Eselon II beserta jajaran pembahas dari Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumbar yang tergabung dalam zoom tersebut menyampaikan bahwa tahapan ini krusial dalam memastikan substansi rancangan telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, asas-asas pembentukan peraturan, serta kebutuhan masyarakat.
Harmonisasi dan pemantapan konsepsi menjadi bagian penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi, konsistensi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan, produk hukum yang dihasilkan dapat lebih tertata.

Rapat dan berbagai diskusi berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh para peserta, Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Tim perancang peraturan perundang-undangan memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Dari rapat dalam zoom diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat ditetapkan sesuai prosedur serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Melalui Harmonisasi merupakan kunci dalam membangun produk hukum daerah yang selaras dengan kepentingan nasional. Kanwil Kemenkum Sumbar siap mendukung penuh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dalam memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga bermanfaat nyata bagi masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KanwilKemenkumSumbar
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
