Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. Dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Alpius Sarumaha didampingi oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi beserta Tim Perancang Peraturan Perundang Undangan, JFU dan CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar. Rabu(24/09)
Pada kegiatan zoom ini membahas mengenai Rapat Pengharmonisasian Dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemgelolaan Barang Milik Daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Eselon II yaitu Asisten Administrasi Umum beserta Jajaran OPD dan Dinas Terkait beserta Kabag Hukum dan jajaran Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, yang menegaskan pentingnya tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel demi mendukung pembangunan Kota Bukittinggi. “Harmonisasi ini tidak sekadar memenuhi aspek formal, tetapi juga memastikan substansi aturan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberi kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah", ujar Alpius
Di dalam diskusi rapat berkaitan dengan Reformasi perangkat daerah harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat. Penataan perangkat daerah harus berorientasi pada pelayanan masyarakat. Harmonisasi ini bertujuan agar setiap pasal dalam rancangan peraturan benar-benar sinkron dengan regulasi yang berlaku serta menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat dan berbagai diskusi berjalan dengan baik terdapat masukan dan saran yang diberikan oleh para peserta. Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Tim Perancang PUU terdiri dari Nurahma, Taufiq, Niko, dan Lastme memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Rapat ditutup dengan pembacaan berita acara dan Kesimpulan oleh Plh Kadiv PPPH Boby Musliadi yang menyatakan bahwa harmonisasi telah disepakati. Ranperda ini selanjutnya dapat diproses ke tahap berikutnya, dengan catatan bahwa masih diperlukan kajian ulang terhadap beberapa materi serta inventarisasi kebutuhan hukum daerah secara lebih komprehensif.
Dengan disepakatinya hasil harmonisasi ini, diharapkan proses legislasi di Kota Bukittinggi semakin efektif dan adaptif terhadap kebutuhan pemerintahan daerah dan masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar