Tim Analisis Evaluasi Kebijakan Kanwil Kemenkum Sumbar melaksanakan pengumpulan data lapangan kepada Notaris di Kota Pariaman dan Kota Bukittinggi

WhatsApp Image 2025 06 05 at 14.31.13

Padang - Dalam Rangka Kegiatan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan dengan Topik Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, Tim Analisis Kebijakan Kantor Wilayah melaksanakan Kegiatan pengumpulan data lapangan pada notaris sebagai pelaksana kebijakan, Kamis (05/06).

Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari penyusunan proposal Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan yang akan dituangkan dalam Lembar Kerja Kerja Analisis Dampak Kebijakan.

Tim Analisis Kebijakan Kantor Wilayah melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan dengan metode wawancara kepada beberapa Notaris pada Kota Pariaman dan Kota Bukittinggi.

Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait efektivitas dan permasalahan dalam pengimplementasian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Data yang diperoleh nantinya akan di tuangkan juga dalam instrumen wawancara untuk Analisis pada Kertas Kerja Pedoman Analisis Evaluasi Kebijakan.

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

WhatsApp Image 2025 06 05 at 14.31.11

WhatsApp Image 2025 06 05 at 14.31.10

Koordinator Perancang Madya Kanwil Kemenkum Sumbar Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Pembinaan Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Padang

 WhatsApp Image 2025 06 05 at 13.15.35 1

Padang- Kegiatan ini dilaksanakan Di Kantor Balaikota Padang dihadiri oleh Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, didampingi oleh Perancang Madya Sherly Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Rabu 04/06/2025

 

Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pembinaan Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Padang. Yang Hadir Pada rapat ini adalah Walikota Padang , Bapak Fadly Amran, Kepala Badan Kesbangpol, Polresta Padang, dan Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Kota Padang.

 

Tujuan dari kegiatan ini adalah pembinaan dan pemberdayaan terhadap ormas dengan menata aktivitas ormas untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pada kesempatan tersebut, Kegiatan dipimpin dan dibuka oleh Walikota Padang yang mengungkapkan bahwa seiring dengan pentingnya peran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam pembangunan daerah dan menjaga keharmonisan sosial, Saya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam rapat ini, baik Forkopimda maupun OPD terkait, dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh komitmen, agar tujuan dari regulasi ini bisa tercapai dengan baik. “Kita harus memastikan bahwa Ormas yang ada di Sumatera Barat dapat berfungsi secara maksimal dalam mendukung pembangunan daerah, tidak hanya dalam aspek sosial, tetapi juga ekonomi dan politik. Pembinaan ini harus bersifat menyeluruh, meliputi penguatan kapasitas organisasi, pengetahuan hukum, dan pemahaman nilai-nilai kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tambahnya.

 

Kemudian dalam pemaparan Narasumber Kanwil Kemenkum Sumbar , pengawasan terhadap Ormas harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap kegiatan Ormas harus sesuai dengan ketentuan yang ada, tidak bertentangan dengan hukum, dan mendukung stabilitas sosial di daerah kita. “Kami juga berharap agar pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbentuk pengawasan administratif, tetapi juga meliputi aspek substansi, sehingga kegiatan Ormas benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, pentingnya koordinasi antar lembaga dalam pengawasan ormas, terutama yang telah berbadan hukum, agar lebih efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kemudian memberikan penjelasan mengenai aspek legalitas badan hukum ormas. Ia menyampaikan informasi seputar tata cara pendirian ormas berbadan hukum, perubahan anggaran dasar, hingga proses pembubarannya sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Hukum. Rapat juga menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi kedua belah pihak, mulai dari kurangnya pelaporan kegiatan ormas, ketidaksesuaian data antara pusat dan daerah, hingga terbatasnya sumber daya dalam proses pemantauan langsung di lapangan. Meski demikian, baik Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat maupun Kesbangpol Padang sepakat untuk terus mempererat koordinasi dan mencari solusi bersama demi menciptakan pengelolaan ormas yang lebih tertib dan profesional. Melalui kegiatan rapat ini, diharapkan peran strategis ormas dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat semakin optimal, sekaligus memastikan aktivitas mereka berada dalam koridor hukum dan nilai-nilai demokrasi yang berlaku.

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

WhatsApp Image 2025 06 05 at 13.15.34

WhatsApp Image 2025 06 05 at 13.15.35 2

 

Kakanwil Hadiri Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum, Pembukaan Pelatihan Paralegal dan Peacemaker Training

WhatsApp Image 2025 06 05 at 12.52.32

Padang, Kakanwil Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra mengahadiri secara langsung di Graha Pengayoman acara Launching Pos Bantuan Hukum dan Portal Informasi Bantuan Hukum, Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025 dan Pelatihan Juru Damai bagi Kepala Desa/Lurah (Peacemaker Training) serta Penandatangan Perjanjian Kerja Sama. Fungsional Penyuluh Hukum dan Fungsional Umum Bagian Pembinaan Hukum menghadiri secara hybrid di Aula Imam Bonjol. (05/06/2025).


Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Mien Usihen, dalam laporanya menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum yang lebih dekat dan lebih mudah melalui Pos Bantuan Hukum, mendukung transformasi digital layanan bantuan hukum dengan menyediakan portal informasi lanyanan hukum yang terintegrasi. Membangun kapasitas peserta pelatihan untuk menjadi paralegal dan juru damai desa yang efektif pada Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.


Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia menganut system hukum yang beragam, kita mengenal Sistem Hukum Civil Law, Sistem Hukum Adat, Sistem Hukum Islam. Kegiatan ini penting untuk menjawab tantangan terkait bahwa akses keadilan adalah merupakan hak seluruh warga negara. Negera harus hadir dan berpihak kepada masyarakat kurang mampu. Hari ini sudah ada 777 OBH yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum, sekali tiga tahun dilakukan akreditasi. Idealnya kita harus memiliki pos bantuan hukum sesuai jumlah desa yang ada. Peningkatan literasi hukum, penyuluhan hukum bagi masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Hukum, Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli, Staf Khusus, Pimpinan Tinggi Pratama, Kakanwil Kemenkum seluruh Indonesia, Ketua Organisasi Bantuan Hukum, Peserta Pelatihan Paralegal dan Peacemaker Training.


Kegiatan Pelatihan Paralegal bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap Paralegal mengenai Pengantar Hukum dan Demokrasi, Keparalegalan, Struktur Masyarakat, Bantuan Hukum dan Advokasi, Hak Asasi Manusia, Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan, Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Teknik Komunikasi Bagi Paralegal, Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan dan Kronologis, dan Aktualisasi Peran Paralegal. Pos Bantuan Hukum adalah Pos Pelayanan Hukum yang ada di Desa/Keurahan sebagai jaminan tersedianya layanan hukum yang mudah di akses oleh masyarakat. setidaknya setiap Kecamatan memiliki 1 (satu) Desa/Kelurahan yang tersedia Pos Bantuan Hukum untuk memberikan pelayanan hukum baik untuk desa/kelurahan itu sendiri maupun desa/kelurahan lain dengan aktor utama setiap orang yang berperan sebagai Paralegal. Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

WhatsApp Image 2025 06 05 at 12.52.32 1

WhatsApp Image 2025 06 05 at 12.52.53

WhatsApp Image 2025 06 05 at 12.52.54

Kanwil Kemenkum Sumbar Hadiri Kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual

 1

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menghadiri acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual, Rabu (04/06). Hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti.

Sebagai laporan penyelenggaraan, pada kesempatannya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan beberapa poin penting kegiatan. Disampaikannya bahwa kegiatan tersebut sebagai sarana penyampaian hasil pengukuran layanan Kekayaan Intelektual tingkat nasional. Dengan adanya kegiatan tersebut, dapat dilakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya, serta dapat menjadi sarana penyusunan strategi baru dalam peningkatan akuntabilitas publik ke depan.

3

Ir. Razilu menyampaikan bahwa dari 2015 hingga 2025 tercatat 1.738.574 permohonan KI yang didominasi oleh pemohon dalam negeri. UMKM menjadi salah satu faktor utama dalam permohonan merek, khususnya di sektor kuliner lokal.

Razilu juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk dokumentasi dan refleksi atas capaian tersebut, DJKI akan meluncurkan buku "Satu Dekade KI dalam Angka" pada Agustus 2025. Nantinya akan dimuat lebih dari 100 jenis data statistik yang menggambarkan dinamika KI Nasional dan akan menjadi bagian dari gelaran Indonesia IP Expose 2025. Diharapkan dapat menjadi platform apresiasi dan promosi kekayaan intelektual dari seluruh penjuru negeri.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras DJKI dan seluruh jajaran di Kantor Wilayah. Namun demikian, Menteri Hukum menekankan adanya tantangan ke depan terkait perlindungan KI, seperti berkembangnya teknologi dan digitalisasi karya Intelektual. Adanya sistem digital seperti e-Seal dalam aplikasi POP HC versi 2025, serta peluncuran Laman Edukasi KI, transformasi layanan KI semakin inklusif dan efisien.

2

DJKI juga memberikan beberapa penghargaan di antaranya kategori Kanwil terbaik, penyerahan sertifikat paten, merek, hak cipta, dan desain industri kepada para mitra strategis, penyerahan piagam MURI untuk Mars Kekayaan Intelektual dengan 33 nuansa daerah. Sumatera Barat pada kesempatannya menerima Surat Pencatatan Hak Cipta dan Hak Terkait tentang Aransemen Mars KI berbasis Seni Tradisi, serta Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh.

Selain itu, Universitas Andalas sebagai kampus dari Sumatera Barat turut menerima dua penghargaan sebagai perguruan tinggi dengan jumlah permohonan desain industri dan paten terbanyak pada periode 2015 hingga 2024.

Sebagai tindak-lanjut, Kantor Wilayah akan melaksanakan penyerahan piagam KBKI pada Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh, sekaligus menginventarisasi dan mendorong kembali potensi KI yang dapat didaftar dan dicatatkan selanjutnya. Kanwil Sumbar juga akan kembali mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi Sumatera Barat dan pendirian sentra KI di universitas. (Kanwil Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KerjaTerlaksana

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan FGD bersama Direktur Penegakan Hukum DJKI

4
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menghadiri rapat persiapan pelaksanaan FGD dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kemenkum RI, Rabu (05/06) siang. Kegiatan tersebut diinisiasi dan dipimpin langsung oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi.

Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Novaldi Herman.

Pada jalannya rapat tersebut, Direktur Penegakan Hukum menyampaikan bahwa Direktorat Penegakan Hukum berencana melaksanakan kunjungan kerja ke Sumatera Barat pada 11 Juni 2025. Rencana kegiatan yakni mengunjungi pusat industri atau usaha di daerah secara langsung yang memiliki potensi adanya pelanggaran KI.

“Kami dari Direktorat Penegakan Hukum bermaksud memberikan edukasi mekanisme penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual dan menginventarisasi potensi pelanggaran KI di Sumatera Barat. Sasarannya adalah lokasi usaha atau industri yang berpotensi terdapat pelanggaran KI,” ungkap Arie.

Disampaikan juga bahwa Direktorat Penegakan Hukum perlu memperoleh informasi awal dari Kantor Wilayah tentang rencana kegiatan dimaksud, dalam hal lokasi dan daerah mana yang memiliki potensi pelanggaran KI. Sumatera Barat menjadi wilayah pelaksanaan awal yang nantinya akan dilanjutkan pada wilayah lainnya.

Usai penyampaian Direktur Penegakan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum memberikan beberapa pandangan seperti telah adanya kejasama antara Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dengan stakeholder terkait, seperti pada Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat yang memiliki pelaku usaha binaan dan telah terdaftar merek. Namun demikian, Kadivyankum menawarkan untuk pelaksanaan kunjungan kerja dialihkan menjadi focus group discussion (FGD).

“Asumsi pertama, pelaksanaan kunjungan secara langsung ke pelaku usaha saja dapat berpotensi tidak memperoleh data pelanggaran KI secara maksimal karena di Sumatera Barat pada tahun 2025 belum ada aduan yang masuk dengan dokumen laporan yang dinyatakan lengkap,” jelas Kadivyankum.

5

Disampaikan juga alasan kedua bahwa pelaku usaha di Sumatera Barat perlu diberikan edukasi awal terkait hak yang diperoleh dan bagaimana langkah penegakan hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual yang diterima oleh pihak lain. Di samping itu, menurut Kadivyankum, pelaksanaan FGD akan memberikan jangkauan dan dampak yang lebih luas, terutama dengan dilibatkannya Korwas PPNS di wilayah, dinas terkait di Kabupaten-Kota, serta pelaku usaha yang sudah berkonsultasi ke Kanwil namun belum mengajukan laporan secara lengkap atas pelanggaran KI yang diterima.

Atas masukan Kadivyankum tersebut, disepakati perubahan pelaksanaan kunjungan kerja diubah menjadi format FGD dengan jadwal pelaksanaan di bulan Juli dengan peserta tiga puluh orang. Direktur Penegakan Hukum menyampaikan akan memimpin langsung pelaksanaan FGD yang direncanakan diadakan di Hall Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat nantinya.

Sebaga tindak-lanjut rapat, Kantor Wilayah akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Polda Sumbar, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, serta para pelaku usaha lain terkait kesediaan mengikuti FGD tersebut. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI