
Padang (24/02/2026) – Memasuki hari kedua, Pelatihan Paralegal bagi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan/Nagari yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat semakin tajam dan aplikatif. Para peserta kini mulai dibekali dengan kemampuan teknis lapangan melalui pendampingan langsung dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., menegaskan bahwa teori yang didapat selama pelatihan harus segera diwujudkan dalam aksi nyata. Ia mewajibkan para calon paralegal untuk mahir mengoperasikan aplikasi Posbankum sebagai basis data pelayanan. "Tertib administrasi adalah kunci. Aplikasi ini memastikan setiap bantuan hukum yang diberikan terukur dan terdokumentasi secara digital," tegasnya.

Sesi hari kedua ini menjadi sangat krusial karena menghadirkan pakar dari OBH untuk membedah teknik konsultasi hukum non-litigasi. Peserta dilatih untuk mengenali batasan kewenangan, cara melakukan pencatatan perkara yang benar, hingga mekanisme rujukan kepada advokat jika ditemukan kasus yang memerlukan penanganan di meja hijau. Hal ini bertujuan agar paralegal di tingkat nagari memiliki standar profesionalisme yang sama dengan praktisi hukum lainnya.

Tak hanya itu, tutorial penggunaan aplikasi Posbankum juga menjadi menu utama. Para peserta dibimbing langsung dalam melakukan registrasi perkara hingga pelaporan kegiatan secara real-time. Melalui transformasi digital ini, Kemenkum Sumbar optimis kehadiran paralegal terlatih di setiap Nagari akan mempercepat akses keadilan bagi masyarakat serta membangun ekosistem hukum yang lebih akuntabel dan profesional di Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
