
Padang — Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Webinar OKE KI #36 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tema “Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual”, pada Senin, 10 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube “DJKI Kemenkum”.


Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan KI, para Analis KI, serta pelaksana bidang pelayanan KI. Webinar dipandu oleh Dwinanto Budi Prasetyo selaku moderator, dengan narasumber R. Tarto Sudarsono, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II Ditjen Bea dan Cukai, dan Baby Mariaty, Kasubdit Pencegahan dan Sengketa Alternatif DJKI.
Dalam paparannya, R. Tarto Sudarsono menjelaskan pentingnya rekordasi dalam pengawasan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Bea Cukai sebagai langkah perlindungan aktif bagi pemegang hak. Sementara Baby Mariaty menekankan bahwa Restorative Justice menjadi pendekatan penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial serta kesepakatan damai antar pihak. “Penyelesaian sengketa KI tidak hanya tentang sanksi, tetapi juga pemulihan dan keseimbangan hak-hak yang dirugikan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Divisi Pelayanan Hukum akan memperkuat pemahaman prinsip Restorative Justice dalam ekosistem pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sumatera Barat, sejalan dengan semangat pembangunan hukum yang inklusif dan berorientasi pemulihan. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
