
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) kembali melakukan aksi nyata dalam mendukung kebangkitan ekonomi kerakyatan. Pada Rabu (15/04/2026), tim Analis Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumbar hadir di tengah-tengah pelaku UMKM Kecamatan Padang Selatan untuk memberikan penguatan hukum dalam program inkubasi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Padang Selatan ini, dua narasumber ahli, Liliana Mayasari dan Arfad Sanjani Yuyan, membedah tuntas mengenai pentingnya pelindungan merek, hak cipta, hingga paten. Para pelaku UMKM diingatkan bahwa merek bukan sekadar nama produk, melainkan tanda pengenal unik yang mampu membangun kepercayaan konsumen sekaligus menjadi aset berharga dengan nilai ekonomi tinggi di masa depan.

Sesi diskusi berlangsung interaktif saat para peserta mulai berkonsultasi mengenai teknis pendaftaran. Tim Kemenkum Sumbar menjelaskan bahwa merek yang terdaftar memiliki masa berlaku hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. "Kuncinya adalah unik dan tidak meniru merek yang sudah ada. Dengan merek yang terdaftar, dunsanak memiliki kepastian hukum dan perlindungan penuh dari potensi peniruan oleh pihak lain," tegas tim analis di hadapan peserta.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sumbar berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan hingga proses pendaftaran merek para peserta tuntas. Melalui sinergi bersama Pemerintah Kota Padang, diharapkan UMKM di Padang Selatan semakin percaya diri untuk bersaing di pasar yang lebih luas dengan identitas usaha yang sah dan terlindungi secara hukum.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
