
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus melakukan langkah nyata untuk melindungi aset ekonomi kreatif masyarakat di tingkat akar rumput. Melalui kolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Tim Kerja Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan jemput bola dengan mendatangi langsung rumah para pelaku usaha di Kecamatan Kuranji, Selasa (7/4).

Penyuluh Hukum Ahli Madya sekaligus Guru KI, Diana Siska, menekankan bahwa merek bukan sekadar nama, melainkan identitas hukum yang memiliki nilai ekonomi strategis. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik usaha agar terhindar dari potensi sengketa atau pencatutan identitas produk oleh pihak lain di kemudian hari.

Analis KI, Syahrul, memberikan asistensi teknis mengenai prosedur pendaftaran yang kini lebih mudah diakses. Bagi pelaku UMKM, tersedia tarif khusus dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Langkah ini bertujuan agar para pengusaha mikro tidak lagi merasa terbebani secara administratif maupun biaya dalam memberikan perlindungan hukum bagi produk unggulan mereka.

Guna memperluas jangkauan layanan, Kemenkum Sumbar kini mengintegrasikan informasi Kekayaan Intelektual melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiap kelurahan. "Masyarakat kini bisa memanfaatkan Posbankum terdekat untuk berkonsultasi soal merek. Kami ingin memastikan setiap inovasi dari Kuranji memiliki benteng hukum yang kokoh," ujar Diana Siska menutup kegiatan. Melalui pendampingan berkelanjutan ini, diharapkan UMKM Sumatera Barat semakin berdaya saing dan mandiri secara legal.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
