
Padang – Identitas sebuah produk adalah kunci untuk memenangkan hati konsumen. Menyadari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang menggelar sosialisasi pentingnya perlindungan merek bagi pelaku usaha di Aula Kantor Kecamatan Padang Selatan pada Rabu (08/04/2026).


Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkum Sumbar, Cece Ernaz, menekankan bahwa merek bukan sekadar label, melainkan alat pembangun kepercayaan. Sebuah produk makanan dengan merek yang konsisten akan jauh lebih mudah diingat dan terlihat lebih profesional di mata pembeli. "Merek adalah aset jangka panjang. Dengan identitas yang jelas, produk dunsanak punya daya jual lebih tinggi dan lebih siap untuk merambah pasar yang lebih luas," jelas Cece.
Antusiasme peserta terlihat saat diskusi mengenai legalitas usaha kecil, salah satunya pertanyaan tentang pendaftaran merek untuk usaha warung seperti "Warung PNB". Cece menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha, sekecil apa pun skalanya, memiliki hak yang sama untuk mendaftarkan mereknya. Namun, ia mengingatkan agar pelaku usaha teliti sebelum mendaftar—merek tidak boleh memiliki kesamaan dengan yang sudah ada, tidak bertentangan dengan norma, dan harus memiliki daya pembeda yang kuat agar tidak ditolak oleh sistem.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku UMKM di Padang Selatan dalam mengamankan hak kekayaan intelektual mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan dan kreativitas dalam penentuan nama, diharapkan produk-produk dari Padang Selatan tidak hanya unggul dari segi rasa, tetapi juga terlindungi secara hukum dan kompetitif di pasar nasional.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
