
Padang – Semangat pelaku usaha mikro di Kota Padang untuk "naik kelas" semakin membara. Pada Selasa (14/04/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menyambangi Kantor Camat Padang Timur untuk memberikan penguatan hukum bagi para peserta Kelas Inkubasi UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

Dalam suasana diskusi yang interaktif, Muhammad Farhan selaku Analis Kekayaan Intelektual Muda Kemenkum Sumbar, membedah pentingnya sebuah merek sebagai identitas unik di tengah persaingan pasar yang kian kompetitif. Sebanyak 15 pelaku usaha yang hadir diberikan pemahaman bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada merek yang sudah terdaftar secara resmi di negara. Tanpa pendaftaran, hasil olah pikir dan karsa para pengusaha ini rentan disalahgunakan oleh pihak lain.
Selain memberikan kepastian hukum, tim Kemenkum Sumbar juga menjelaskan bahwa kepemilikan merek adalah investasi ekonomi. "Merek yang terdaftar akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan nilai jual produk dunsanak semua," jelas tim dalam paparannya. Pemerintah pun kini memberikan kemudahan luar biasa, termasuk biaya pendaftaran yang jauh lebih terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui sistem pendaftaran elektronik yang cepat.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi UMKM di Padang Timur untuk mulai memandang merek sebagai aset global. Melalui sinergi antara Kemenkum Sumbar dan Pemerintah Kota Padang, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif di Sumatera Barat semakin kuat. Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku usaha hingga sertifikat merek mereka terbit, demi mewujudkan UMKM yang mandiri, maju, dan terlindungi secara hukum.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
