
Padang – Semangat pelaku usaha di Kecamatan Koto Tangah untuk naik kelas semakin nyata. Pada Kamis (16/04/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menyambangi Rumah Wirausaha Koto Tangah guna memberikan penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam Kelas Inkubasi UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

Hadir sebagai narasumber, Analis KI Ahli Pertama Kemenkum Sumbar, Dessy Fitrida Joniwen Putri dan Gusriadi Warman. Dalam paparannya, Dessy menekankan bahwa pendaftaran merek bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah strategis untuk mendapatkan hak eksklusif dari negara. "Dengan merek terdaftar, dunsanak memiliki dasar hukum kuat untuk melarang pihak lain meniru identitas usaha yang sudah dunsanak bangun dengan susah payah," jelasnya di hadapan para peserta.
Selain perlindungan hukum, pendaftaran merek juga memiliki implikasi ekonomi yang luas. Gusriadi Warman menambahkan bahwa sebelum mendaftar, pelaku usaha harus memastikan mereknya unik dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Merek yang memiliki daya pembeda kuat akan lebih mudah menarik kepercayaan pelanggan, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan omzet dan loyalitas konsumen.

Antusiasme peserta terlihat pada sesi diskusi, terutama saat menanyakan keringanan biaya pendaftaran khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Tim Kemenkum Sumbar langsung memandu peserta melakukan pengecekan awal di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual untuk melihat peluang diterima atau ditolaknya sebuah merek. Melalui pendampingan berkala pasca-kegiatan ini, diharapkan semakin banyak UMKM di Koto Tangah yang memiliki legalitas merek resmi demi keberlanjutan usaha yang lebih menjanjikan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
