Jaga Inovasi Tetap Hidup, Kemenkum Sumbar Kupas Tuntas Hak Dan Risiko Pasca-Paten

16

Padang - Memiliki sertifikat paten seringkali dianggap sebagai garis finis bagi seorang inventor. Padahal, menjaga agar paten tersebut tetap berlaku adalah tantangan yang sesungguhnya. Menyadari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti IP Talks Seri Webinar KI #1 dengan tema "Paten Granted: Hak, Kewajiban, & Risiko yang Sering Terlupakan" pada Kamis (12/02/2026).

17

18

Dalam webinar tersebut, Founder Kisera Indonesia, Ardhina Dwiyanti, membagikan kisah inspiratifnya dalam mengembangkan inovasi hijab yang kini telah terlindungi paten. Baginya, inovasi yang dikembangkan selama sembilan bulan tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan keunggulan kompetitif. "Paten bukan hanya tentang mendapatkan hak, tapi tentang komitmen untuk menjaga, mengelola, dan memanfaatkannya secara berkelanjutan," tegas Ardhina saat menjelaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Melengkapi aspek teknis, Syahroni dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memaparkan aturan terbaru dalam UU Nomor 65 Tahun 2024. Ia mengingatkan bahwa pemegang paten memiliki kewajiban membayar biaya tahunan selama masa perlindungan (20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana). Kelalaian dalam pembayaran dapat berakibat fatal, yakni penghapusan paten yang tidak dapat dihidupkan kembali kecuali melalui putusan pengadilan.

Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus mensosialisasikan pentingnya pengelolaan paten pasca-diterbitkan (granted). Hal ini bertujuan agar para inventor di Sumatera Barat tidak hanya cakap dalam menciptakan inovasi, tetapi juga cerdas dalam mengelola aset intelektual mereka sebagai instrumen ekonomi yang berkelanjutan. Dengan pemahaman yang baik terhadap hak dan kewajiban, diharapkan ekosistem inovasi di Ranah Minang semakin terlindungi dan berdaya saing global.

(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI