
Padang (05/02/2026) – Kepastian akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu terus menjadi prioritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat. Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melaksanakan inspeksi mendadak dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
Langkah ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tim Panwasda melakukan wawancara mendalam kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang mendapatkan pendampingan hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak melakukan praktik pungutan di luar ketentuan.

"Monitoring ini adalah cara kami memastikan bahwa setiap sen anggaran negara untuk bantuan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin secara gratis dan tanpa hambatan," ujar perwakilan Tim Panwasda.
Dalam evaluasi tersebut, Panwasda melayangkan sejumlah pertanyaan kunci terkait standar layanan, mulai dari intensitas pertemuan pengacara dengan klien, hingga kualitas materi pembelaan yang diberikan. Standarisasi ini penting agar OBH tetap menjaga integritasnya, sementara penerima bantuan hukum mendapatkan hak-haknya secara penuh di hadapan hukum.
Kemenkum Sumbar berkomitmen akan terus memperketat pengawasan melalui kegiatan serupa di seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Sumatera Barat. Dengan pengawasan yang intensif, diharapkan layanan bantuan hukum di Ranah Minang semakin berkualitas, akuntabel, dan benar-benar menjadi oase bagi masyarakat yang mencari keadilan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
