
Padang (04/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat menjadi rujukan utama bagi Pemerintah Daerah dalam mengurai dinamika regulasi di tingkat nagari. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Funna Maulia Massaile, memfasilitasi audiensi jajaran Pemda Kabupaten Pesisir Selatan guna membahas kepastian hukum pencalonan Wali Nagari.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Pengayoman tersebut, isu krusial yang dibahas adalah status keanggotaan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari yang maju dalam kontestasi Pemilihan Wali Nagari (Pilwana). Tim ahli Kemenkum Sumbar menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, anggota Bamus yang ditetapkan sebagai calon wajib diberhentikan dari jabatannya guna menjamin netralitas dan objektivitas proses demokrasi.

Selain isu Pilwana, konsultasi juga mencakup penataan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penyesuaian kelas jabatan sesuai rekomendasi terbaru Kementerian PANRB. Dr. Funna Maulia menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap Perda Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 agar segera diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa demi mencegah pertentangan norma.

Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan menyambut baik masukan substantif tersebut sebagai bahan perbaikan regulasi daerah. Kemenkum Sumbar terus mendorong setiap Pemda di Sumatera Barat untuk proaktif melakukan sinkronisasi aturan agar kebijakan yang dilahirkan memiliki landasan hukum yang kuat, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat nagari.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
