
Padang - Penyuluhan hukum kembali digelar Kanwil Kemenkum Sumbar di Kelurahan Kubu Marapalam untuk meningkatkan kompetensi Posbakum dalam menangani berbagai persoalan masyarakat (12 Desember 2025). Kegiatan ini dipimpin Koordinator Penyuluh Hukum, Mainofri, dan melibatkan perangkat kelurahan, pemuka masyarakat, Tim Penyuluh Hukum, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam sesi materi, Syamsuriul mengajak peserta memahami dasar-dasar hukum, hierarki regulasi, peran aparat penegak hukum, serta jalur penyelesaian sengketa non-litigasi. Ia juga menekankan pengakuan terhadap living law sebagai bagian dari KUHP baru, sehingga paralegal Posbakum mampu membaca dinamika hukum yang hidup di tengah warga.

Diskusi berlangsung aktif, terutama saat membahas potensi tumpang tindih peran Posbakum dengan aparat lain pasca terbitnya Permendagri 13/2024. Narasumber menegaskan bahwa hubungan tersebut harus ditempatkan sebagai kolaborasi, bukan konflik fungsi. “Semua akan semakin efektif jika peran-peran ini saling menguatkan,” ujarnya dalam sesi tanya jawab.

Lurah Kubu Marapalam, Handriany, menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan pendampingan Kanwil, seraya berharap seluruh permasalahan hukum terdokumentasi lebih rapi melalui Posbakum. Komitmen tersebut turut ditegaskan kehadiran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang memastikan layanan bantuan hukum selaras dengan regulasi. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
