
Padang — Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi lanjutan terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Ikan Bilih Danau Singkarak bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat, bertempat di Kantor DKP Sumbar. Senin(10/11)

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti didampingi jajaran Divisi Pelayanan Hukum, dan diterima langsung oleh Sekretaris DKP Resi Suriati serta Analis Pasar Hasil Perikanan Susi Hardeni. Dalam pertemuan itu, Kadivyankum menyampaikan bahwa “Kanwil telah menerima hasil koordinasi Dirjen Kekayaan Intelektual bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pendataan potensi IG sektor kelautan dan perikanan, termasuk Ikan Bilih yang sempat diajukan sebelumnya.”
Dijelaskan pula bahwa permohonan IG Ikan Bilih pernah mencapai tahap penyusunan dokumen deskripsi, namun prosesnya terhenti karena hasil uji laboratorium belum memenuhi standar yang dibutuhkan. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi uji laboratorium serta pendampingan penyusunan dokumen baru.
Selain itu, Kadivyankum juga mendorong agar potensi perikanan lain seperti Ikan Rinuak Danau Maninjau dapat pula diusulkan sebagai Indikasi Geografis. Melalui kolaborasi aktif antara DKP, LPPM Unand, MPIG, dan instansi terkait, diharapkan pengajuan ulang IG Ikan Bilih dapat segera terealisasi untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap produk khas daerah Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
