
Padang – Senandung lagu daerah Sumatera Barat yang kaya akan nilai kultural kini tengah dipersiapkan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kokoh. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan langkah proaktif dengan menyambangi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat pada Senin (09/03/2026) guna memulai proses inventarisasi Kekayaan Intelektual (KI) karya musik tradisional.

Tim Analis KI Kemenkum Sumbar yang dipimpin oleh Liliana Mayasari disambut hangat oleh Pamong Budaya Madya Dinas Kebudayaan, Suhendri. Koordinasi ini menjadi langkah awal yang strategis untuk memetakan lagu-lagu legendaris yang telah melekat di hati masyarakat, seperti "Minangkabau Tanah Nan Den Cinto", hingga kesenian tradisi seperti Rabab Pasisia dan Rabab Pariaman agar segera tercatat dalam pangkalan data Kekayaan Intelektual.

Analis KI Pertama, Novaldi Herman, menjelaskan bahwa terdapat dua jalur perlindungan yang akan ditempuh. Bagi lagu daerah yang penciptanya masih dapat ditelusuri, maka akan diarahkan pada pencatatan KI Personal (Hak Cipta). Namun, bagi karya musik yang sudah tidak diketahui lagi penciptanya namun telah menjadi milik masyarakat luas, akan dicatatkan sebagai KI Komunal dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Sinergi antara Kemenkum Sumbar dan Dinas Kebudayaan ini diharapkan mampu membentengi karya luhur nenek moyang dari ancaman klaim pihak lain maupun komersialisasi yang tidak berizin. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, jati diri budaya Ranah Minang akan tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang dengan rasa aman dan tentunya bikin kita semua #NyamanBersama.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#NyamanBersama
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
