
Pesisir Selatan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan guna mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Jumat, 12 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan dan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, beserta tim.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrizal Dihendri, S.Pd, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kanwil Kemenkum Sumbar. Ia mengungkapkan bahwa masih diperlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai ruang lingkup kekayaan intelektual, proses pendaftaran, serta identifikasi potensi KIK yang dimiliki Pesisir Selatan agar dapat disosialisasikan kepada sanggar dan pelaku budaya.

Dalam pemaparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menjelaskan bahwa kekayaan intelektual terbagi atas kepemilikan personal seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, dan rahasia dagang, serta kepemilikan komunal yang merupakan warisan budaya masyarakat lintas generasi. Disampaikan pula bahwa pencatatan KIK bersifat perlindungan defensif melalui Pangkalan Data KIK, sebagai bentuk komitmen negara melindungi warisan budaya daerah agar tidak diklaim pihak lain.
Pada kesempatan tersebut diungkapkan bahwa Sumatera Barat telah memiliki 272 potensi KIK, dengan 87 KIK telah tervalidasi, namun Kabupaten Pesisir Selatan belum memiliki KIK yang tercatat. Beberapa potensi KIK Pesisir Selatan yang diidentifikasi antara lain Silek Tari Kain Panjang, Randang Lokan, Sulaman Bayangan, hingga berbagai legenda dan tradisi lokal. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan juga menambahkan sejumlah potensi budaya lain yang dinilai layak dicatatkan, serta menyampaikan rencana digitalisasi manuskrip daerah yang memerlukan kejelasan subjek pencatatan hak cipta.
Koordinasi ini menegaskan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menginventarisasi dan melindungi KIK sebagai aset budaya sekaligus potensi ekonomi daerah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
