
Padang - Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan mediasi lanjutan terkait dugaan pelanggaran Desain Industri yang terjadi di wilayah Sumatera Barat. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 25 November 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar.

Mediasi dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, mediator, PPNS KI, analis KI, serta para pihak pemohon dan termohon. Pertemuan ini dibuka dengan penjelasan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, yang menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya Kanwil bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Penegakan Hukum, untuk memfasilitasi tercapainya pemahaman bersama sesuai Permenkumham Nomor 1 Tahun 2023 dan permohonan resmi dari pemohon.
Mediasi lanjutan ini digelar setelah proses pra-mediasi dan mediasi sebelumnya pada 18 November 2025 yang tidak mencapai kesepakatan. Pada sesi lanjutan, mediator kembali membuka ruang dialog dan upaya perdamaian, namun para pihak tetap belum menemukan titik temu. Berita Acara Mediasi kemudian ditandatangani di hadapan mediator dan saksi, dengan hasil yang tetap mengacu pada keputusan mediasi sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar menyerahkan Berita Acara Mediasi kepada para pihak dan memberikan edukasi mengenai opsi penegakan hukum yang dapat ditempuh. Hasil mediasi dilaporkan kepada Direktorat Penegakan Hukum sebagai bagian dari mekanisme penanganan sengketa KI. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
