
Padang (30/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus mematangkan langkah transformasi digital guna mempermudah akses informasi hukum bagi masyarakat. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mengikuti sosialisasi Transfer Knowledge yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI secara daring.
Dalam forum tersebut, Kepala Pusat JDIHN menekankan pentingnya penguatan JDIHN sebagai pusat data hukum nasional yang terintegrasi dan adaptif. Informasi hukum yang tertata rapi secara digital merupakan kunci utama dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat di era modern saat ini.

Pada sesi pendampingan khusus melalui breakout room, Tim JDIH Kemenkum Sumbar secara terbuka menyampaikan berbagai kendala yang dialami anggota di wilayah, khususnya di tingkat DPRD Kabupaten/Kota. Masalah pergantian operator yang sering menghambat akses akun serta gangguan teknis pada situs web menjadi perhatian utama yang perlu segera dicarikan solusinya.

Merespons hal tersebut, Tim BPHN RI memberikan panduan praktis terkait mekanisme pelaporan e-report dan menyarankan koordinasi intensif dengan tim IT BPHN serta Dinas Kominfo setempat. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat segera memulihkan stabilitas sistem JDIH di daerah, sehingga pangkalan data hukum di Sumatera Barat tetap valid dan mudah diakses oleh publik setiap saat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
