
Pariaman (18/02/2026) – Memanfaatkan momentum keberkahan awal Ramadan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat tancap gas menggelar roadshow penyuluhan hukum. Kali ini, tim penyuluh menyambangi Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, untuk membedah tuntas substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru.

Kegiatan edukatif ini dihadiri oleh berbagai elemen kunci masyarakat, mulai dari Lurah, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Paralegal, hingga Ketua KAN, kader PKK, serta jajaran Ketua RT dan RW setempat. Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Sumbar yang terdiri dari Imelda Milu Kemalasari, Syamsuriul, Yuli Marlina, dan Marwanzul, fokus memastikan transisi dari regulasi lama ke KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berjalan mulus di tingkat akar rumput.

"Kita ingin masyarakat tidak hanya sekadar tahu ada aturan baru, tapi benar-benar paham hak, kewajiban, dan konsekuensi hukumnya. KUHP baru ini lebih mengedepankan keadilan restoratif dan kepatuhan hukum yang humanis," tegas tim penyuluh di hadapan peserta. Antusiasme warga terlihat jelas melalui diskusi interaktif mengenai berbagai permasalahan hukum yang kerap muncul dalam kehidupan bertetangga di tengah masyarakat.

Melalui penyebaran informasi ini, Kemenkum Sumbar berharap Kelurahan Lohong dapat menjadi pionir wilayah yang sadar hukum. Dengan pemahaman yang seragam antara aparat dan warga, diharapkan potensi kejahatan dapat ditekan, akses keadilan semakin terbuka lebar, dan tercipta lingkungan masyarakat yang lebih taat serta patuh terhadap hukum nasional yang berlaku.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
