
Padang (09/03/2026) – Komitmen negara dalam menjamin hak hukum bagi kelompok masyarakat kurang mampu di Sumatera Barat memasuki babak baru. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat resmi menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama 16 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Aula Pengayoman.

Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si. Sebanyak 16 OBH ternama seperti YLBHI, PBHI, hingga jejaring Posbakumadin di berbagai daerah menyatakan kesiapannya untuk memberikan layanan hukum gratis yang bersumber dari anggaran negara.

Dalam sambutannya, Plt. Kakanwil menegaskan bahwa kontrak ini adalah amanah besar untuk memastikan "orang miskin tidak boleh dilarang sakit dan tidak boleh dilarang mencari keadilan". Beliau menghimbau seluruh OBH untuk bekerja secara profesional dan akuntabel sesuai standar layanan bantuan hukum. "Gunakan anggaran negara semaksimal mungkin untuk rakyat, namun tetap jaga integritas pertanggungjawabannya," tegas Plt. Kakanwil.

Selain layanan litigasi di pengadilan, Kemenkum Sumbar juga mendorong penguatan peran Paralegal di setiap Desa, Kelurahan, dan Nagari. OBH diharapkan aktif membina Posbankum di wilayah masing-masing untuk memberikan edukasi dan mediasi awal (nonlitigasi). Sinergi ini turut mendapat apresiasi dari Biro Hukum Pemprov Sumbar dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan yang terus mendukung monitoring layanan hukum bagi warga binaan di Lapas dan Rutan, guna mewujudkan keadilan yang inklusif di Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
