
Pariaman - Aset intelektual dosen adalah permata bagi universitas. Namun, apa jadinya jika permata tersebut justru terdata atas nama pihak lain? Menanggapi hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melakukan kunjungan koordinasi ke Universitas Sumatera Barat (Unisbar) pada Kamis (22/01/2026). Tim Kemenkum Sumbar disambut hangat oleh Kepala LPPM Unisbar, Firman Syakri Pribadi, beserta jajaran dosen di ruang rapat kampus setempat.

Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, terungkap sebuah fakta menarik. Selama ini, banyak buku karya civitas akademika Unisbar yang proses pencatatan hak ciptanya dikelola sepenuhnya oleh pihak penerbit. Akibatnya, secara administratif, peran universitas menjadi terputus begitu karya tersebut masuk ranah publikasi komersial. Hal inilah yang ingin dibenahi oleh Kemenkum Sumbar agar setiap karya ilmiah memberikan dampak langsung pada reputasi universitas.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Desmaniar, menjelaskan bahwa jika pencatatan cipta menggunakan akun penerbit, maka data permohonan tersebut tidak akan muncul dalam dashboard kinerja institusi Unisbar. "Sangat disayangkan jika karya dosen banyak, tapi database kampus kosong. Kami mendorong Unisbar untuk mengaktifkan Sentra KI sendiri dan menggunakan akun resmi universitas agar semua prestasi intelektualnya terpantau secara sistematis," jelasnya.


Menanggapi saran tersebut, pihak Unisbar menyambut baik rencana penguatan perlindungan hukum bagi karya-karya mereka. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumbar, Faisal Rahman, juga menawarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai payung hukum untuk pendampingan lebih lanjut. Dengan sinergi ini, Unisbar diharapkan tidak hanya menjadi gudang ilmu, tetapi juga menjadi institusi yang berdaulat atas seluruh kekayaan intelektual yang dilahirkannya.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
