
Padang – Kekayaan budaya Sumatera Barat kini semakin terlindungi di mata hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) bergerak cepat melakukan koordinasi daring dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna mempercepat proses verifikasi data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (17/04/2026).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, menegaskan bahwa verifikasi yang akurat dan tepat waktu sangat krusial agar warisan budaya Minangkabau segera memperoleh pelindungan hukum yang sah. "Dari 339 data yang masuk, kami terus melakukan sinkronisasi dan klarifikasi dokumen agar seluruh usulan KIK Sumbar dapat segera diterbitkan sertifikat pencatatannya," ujar Lista dalam rapat virtual tersebut.
Hasil koordinasi hari ini membuahkan progres signifikan dengan bertambahnya 21 data KIK yang berhasil diverifikasi dan kini menunggu validasi akhir. Beberapa diantaranya mencakup motif tradisional yang sarat makna seperti Motif Jalo Taserak, Kuciang Tidua, hingga ragam perhiasan ikonik seperti Kalung Gabai-Gabai dan Pending. Tim Pemeriksa KIK pusat pun mengapresiasi langkah jemput bola ini dan mendorong penambahan inventarisasi khusus untuk lagu-lagu daerah Sumatera Barat.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sumbar berkomitmen menyelesaikan pelengkapan dokumen sesuai arahan tim pemeriksa pusat sebelum agenda verifikasi lanjutan pekan depan. Sinergi ini diharapkan tidak hanya menjadi pengakuan administratif, tetapi juga menjadi fondasi kuat dalam menjaga keberlanjutan dan nilai ekonomi dari aset intelektual milik masyarakat komunal di Ranah Minang.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
