
Sijunjung - Produk herbal asli Ranah Lansek Manih kini tengah bersiap memperluas jangkauan ke pasar dunia. Pada Rabu (11/02/2026), tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melakukan koordinasi intensif ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sijunjung. Langkah ini diambil untuk memastikan komoditas ekspor seperti Minyak Kayu Putih, Bajakah, dan Akar Ali memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Kepala Bidang Pelayanan KI, Faisal Rahman, menegaskan bahwa aspek legalitas merek bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tameng bagi petani dari permainan harga tengkulak. Melalui skema Merek Kolektif di bawah Koperasi Merah Putih, produk unggulan Sijunjung diharapkan memiliki identitas yang diakui secara nasional maupun internasional. "Aspek legalitas perlu disiapkan sejak awal agar produk kita punya kepastian hukum dan posisi tawar yang jauh lebih kuat di pasar," tegas Faisal di hadapan jajaran Pemkab Sijunjung.


Kepala Dinas Dagperinkop UKM Sijunjung, Hasmizon, mengakui bahwa produk lokal mereka sudah diminati hingga ke Thailand dan kini tengah menjajaki kerja sama ekspor dengan Hongkong. Namun, selama ini ketergantungan pada pihak ketiga sebagai distributor membuat petani seringkali terpaksa menjual hasil bumi dengan harga separuh dari harga pasar. Tanpa merek sendiri yang terdaftar di Kemenkum, identitas produk Sijunjung seringkali kabur saat sampai di tangan konsumen luar negeri.
Pertemuan ini berakhir dengan kesepakatan bahwa Pemkab Sijunjung akan segera melakukan inventarisasi produk unggulan daerah untuk didaftarkan sebagai Merek Kolektif. Kemenkum Sumbar berkomitmen memberikan pendampingan penuh mulai dari proses pemberkasan hingga validasi data. Sinergi ini diharapkan mampu memutus rantai tengkulak dan mengembalikan keuntungan ekonomi secara maksimal kepada para petani dan pelaku usaha lokal di Sijunjung.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
